TERASJABAR .ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kec. Banyuresmi dan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Pemkab Garut pun menutup segala kegiatan operasional penambangan tersebut, Senin (5/1/2026).
Bupati meninjau langsung ke lokasi, karena adanya aduan dan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Ia mengakui, ada dilema antara kebutuhan bahan bangunan dan upaya pelestarian lingkungan. Namun, ia menegaskan bahwa aturan hukum dan kelestarian alam Garut sebagai daerah konservasi dan pariwisata tetap menjadi prioritas utama.
“Ya kami mengharapkan lingkungan harus dipelihara karena sebagai daerah pariwisata yang hijau, konservasi tetap harus dijaga,” ucap Bupati.
Syakur menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan untuk menjaga lingkungan di Kab. Garut. Ia juga meminta komitmen para pengusaha tambang untuk menghormati proses hukum.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, berharap evaluasi ini tidak hanya bersifat sementara. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan penghentian izin galian pasir di Garut demi menjaga keindahan alam.
“Kalau bisa selamanya untuk di berhentikan, dan tolong keindahan wilayahnya jangan sampai hilang,” ungkap Putri.
Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat, memastikan, polisi bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi lokasi tambang tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan hukum jika pengelola tetap membandel.
“Kami sepakat bersinergi selama belum terpenuhi perizinan yang tadi disampaikan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak bagi yang masih melanggar,” ujar Kompol Bayu.
Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa secara total terdapat 6 izin galian C, namun hanya 3 yang terpantau beroperasi dan kini resmi dihentikan sementara.*
















