TERASJABAR.ID – Seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial WSD (32) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi, di Jl. Jendral H. Amir Machmud, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (31/3/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka, ditangkap dengan barang bukti berupa 6,20 gram sabu, 1 handphone dan 1 timbangan digital.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Derin (dalam penyelidikan) dan membaginya menjadi paket siap edar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Reyhan.
Satres Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Polres Cimahi akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Cimahi, kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.*














