Peran MR dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, MR ditangkap di kediamannya di Babakan Ciparay pada 19 Mei 2025. Dari ponsel MR, polisi menyita 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak di bawah umur. Motif MR membuat grup ‘Fantasi Sedarah’ adalah untuk kepuasan seksual pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya.
Selain MR, polisi juga menangkap lima tersangka lain—DK, MS, MJ, MA, dan KA—di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Mereka berperan sebagai anggota aktif yang menyebarkan dan memproduksi konten asusila, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak. Barang bukti yang disita meliputi tiga akun Facebook, lima akun email, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori.
Jeratan Hukum
Keenam tersangka, termasuk MR, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.