Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan pesantren di tengah perubahan skema bantuan. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cimahi, Sabtu (27/9/2025).
Acep Jamaludin secara khusus menyoroti program beasiswa santri yang kini menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah payung hukum dan bukti konkret bahwa pesantren merupakan prioritas pembangunan di Jawa Barat. Kami hadir hari ini untuk memastikan masyarakat memahami semangat dari Perda ini, terutama menyikapi kebijakan terbaru,” ujar Acep Jamaludin.
Acep menjelaskan, beasiswa santri menjadi langkah strategis untuk menjamin perlakuan adil pemerintah terhadap peserta didik di Jawa Barat. Menurutnya, investasi pada sumber daya manusia (SDM) santri adalah prioritas utama untuk pembangunan jangka panjang.
“Tujuannya jelas, kita ingin menciptakan SDM unggul dari kalangan santri yang siap berkontribusi. Bantuan ini langsung dirasakan oleh santri untuk menunjang pendidikannya,” kata Acep.
Anggaran sebesar Rp10 miliar yang disiapkan untuk program beasiswa santri, tambah Acep, diperkirakan mampu menjangkau sekitar 3.700an santri di Jawa Barat. Selain itu, dirinya menekankan agar Pemprov Jabar berkomitmen menyalurkan beasiswa tersebut agar tepat sasaran, khususnya bagi santri dari keluarga kurang mampu.
“Dalam program Pemprov Jawa Barat ini, setiap santri akan menerima beasiswa senilai Rp2,75 juta untuk tiga bulan selama 2025. Rinciannya, Rp750 ribu per bulan untuk biaya pendidikan selama Oktober hingga Desember, ditambah Rp500 ribu untuk kebutuhan sarung, alat tulis, dan kitab. Kami juga berharap pelaksanaannya tepat sasaran,” jelas Acep.
Melalui Perda No. 1 Tahun 2021, lanjut Acep, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pesantren dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.
“Program beasiswa santri ini adalah salah satu bentuk fasilitasi pesantren di bidang pendidikan,” tutup Acep.***