Oleh karena itu, pemilihan Agung Suryamal sebagai caretaker adalah sah sebagai produk Anindya Bakrie.
Maklumat yang disampaikan sejumlah orang yang mengaku anggota Kadin Jabar itu membingungkan karena disatu sisi mengakui Anin sebagai ketua Kadin Indonesia tetapi di sisi lain tidak mengakui produk Anin.
“Pa Anin menunjuk pa Agung Suryamal sebagai caretaker ketua umum Jabar resmi dengan surat berkop Kadin Indonesia dan tanda tangan Anin. Artinya Anin percaya pada Agung Suryamal,” kata Emay.
Emay mengatakan, teman teman yang membikin maklumat itu telah salah menafsirkan munas konsolidasi. Padahal di munas itu hanya menetapkan Anin sebagai ketus umum. Dan dalam peraturan AD dan ART maupun PO, tidak dikenal munas konsolidasi, yang ada munas dan munaslub. Jadi, penetapan Agung adalah sah sebagai caretaker ketua umum kadin Jabar.
Sementara itu Heri Noviar, ketua Kadin kota Bekasi pun memperkuat pendapat Emay dan Dona. Menurut dia, Agung Suryamal dilihat secara hukum, maupun peraturan organisasi sah sebagai caretaker ketua Kadin Jabar. Agung ditunjuk langsung oleh Ketua Kadin pusat Anindya Bakrie. Jadi apa yang dilakukan Agung mulai pembenahan Kadin daerah sampai penyelenggaraan Muprov adalah sah.