TERASJABAR.ID – KARAWANG – Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati, mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfudz—pekerja migran asal Karawang—yang semula dijadwalkan pada 9 April 2025 di Arab Saudi.
Meski memberi sedikit napas lega, ia menegaskan bahwa jeda ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah.

Foto Susanti dipegang ayahnya
“Penundaan ini bukan pengampunan. Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih agresif, terstruktur, dan penuh keberanian,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, kasus Susanti menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia, terutama yang menghadapi ancaman hukuman mati.