TERASJABAR.ID – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, mendadak menjadi sorotan setelah aparat gabungan menemukan ladang ganja tersembunyi di kawasan konservasi tersebut.
Fakta ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ketatnya pengawasan di kawasan tersebut. Namun, siapa sebenarnya pelaku di balik ladang ganja ini, dan bagaimana proses pengungkapannya?
Berikut kronologi lengkap penemuan yang menghebohkan tersebut.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Pengungkapan ladang ganja ini bermula pada September 2024, ketika Kepolisian Resor Lumajang mengembangkan kasus narkotika yang mereka tangani.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya ladang ganja yang berlokasi di kawasan TNBTS.
Informasi ini mendorong tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, untuk melakukan penyisiran selama empat hari, dari 18 hingga 21 September 2024.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Ladang ganja ditemukan tersembunyi di wilayah Blok Pusung Duwur, yang berada dalam pengawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Senduro dan Gucialit.
Keberhasilan penemuan ini juga didukung oleh pemetaan menggunakan drone, yang membantu petugas mengidentifikasi lokasi-lokasi ladang ganja yang tersembunyi di antara vegetasi lebat.
Lokasi dan Modus Operasi
Sebanyak 59 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi di kawasan Desa Argosari, dengan total luas sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang memiliki luas yang bervariasi, antara 4 hingga 16 meter persegi.
Ladang-ladang ini sengaja ditanam di lokasi terpencil yang sulit dijangkau, tersembunyi di antara tanaman liar seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Tanaman ganja ditanam dengan sistem terasering sederhana agar tidak mudah terdeteksi dari kejauhan.
Jarak ladang ganja ini sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru. Kondisi ini membuat lokasi tersebut luput dari pengawasan rutin dan sulit diakses oleh wisatawan maupun petugas patroli biasa.
Setelah lokasi ladang ganja ditemukan, tim gabungan segera melakukan pembersihan dengan mencabut seluruh tanaman ganja yang ada.
Seluruh barang bukti berupa 41.000 batang tanaman ganja diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Proses pengamanan ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada tanaman yang tersisa dan mencegah kemungkinan penyebaran kembali.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting dalam memperketat pengawasan di seluruh kawasan taman nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan staf taman nasional dalam praktik penanaman ganja ini.
Identitas Pelaku dan Penangkapan
Dalam pengembangan kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka utama yang diduga sebagai pemilik ladang ganja.
Keempat tersangka berinisial N, B, Y, dan P, merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Selain itu, dua tersangka lainnya berinisial S dan J juga ditangkap karena terlibat dalam penanaman ganja di lima titik kawasan Gunung Semeru.
S dan J mengaku hanya bertugas sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan seseorang berinisial E, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk menanam dan merawat ganja hingga panen, namun hingga saat penangkapan, mereka baru menerima Rp2 juta.(*)