TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat sistem pengawasan lingkungan melalui pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan. Upaya tersebut dilakukan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) yang memungkinkan setiap warga pendatang terdata hingga tingkat RT dan RW.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keberadaan penghuni kos tidak boleh luput dari pendataan karena menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan memastikan Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
“Alhamdulillah, saya mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangani kasus ini. Pemerintah Kota Bandung juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan, Rabu (24/06/2026).
Menurut Farhan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, pemerintah kota telah memiliki sistem yang dirancang untuk memantau keberadaan penghuni rumah kos dan kontrakan secara lebih terstruktur.
Melalui program Laci RW, para ketua RT dan RW secara rutin melaporkan kondisi wilayah masing-masing, termasuk jumlah rumah kos, kontrakan, serta data penghuni yang tinggal di lingkungan mereka.
“Di Kota Bandung kami memiliki Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Melalui sistem ini, para ketua RT dan RW menyampaikan informasi wilayah secara berkala, termasuk data rumah kos dan kontrakan,” katanya
Saat ini, Pemkot Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan informasi yang dimiliki pemerintah tetap akurat dan terkini.
Farhan menjelaskan, setiap penghuni baru yang menempati rumah kos atau kontrakan diwajibkan melapor kepada pengurus lingkungan paling lambat 1×24 jam setelah menempati tempat tinggalnya. Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
“Penghuni kos tidak boleh tertutup dan harus menjadi bagian dari warga di lingkungan tempat tinggalnya. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh ketua RW melalui Laci RW,” tegasnya.
Ia menilai, sistem pendataan tersebut bukan sekadar administrasi kependudukan, melainkan juga instrumen penting untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan maupun persoalan sosial di masyarakat.
Karena itu, Farhan mengajak seluruh pemilik rumah kos, pengelola kontrakan, serta pengurus RT dan RW untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib dengan memastikan setiap penghuni terdata secara baik.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan data yang akurat dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi lebih dini,” pungkasnya.(*)

















