TERAS JABAR – Ketua Presidium Corong Jabar, sebuah organisasi politisi , akademisi, profesi dan tokoh2 masyarakat Yusuf Sumpena SH ,Spm mengingarkan Direktur Utama dan Jajaran direksi Bank BJB harus profesional dan transparan dalam mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) .
Selain transparan juga akuntabel , kapabel serta memiliki integritas. Demikian juga dengan para komisaris yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian harus efektif tidak hanya sekedar terima laporan saja karena pemegang saham bank bjb mayoritas dimiliki pemprov jabar , Pemkab dan Pemkot se Jabar yang artinya itu uang rakyat yang di investasikan dalam saham perbankan BJB.
Anggaran CSR bank BJB harus digunakan secara proposional peruntukannya sesuai aturan jangan sampai CSR bank BJB di manfaatkan untuk kepentingan dan kegiatan pejabat-pejabat atau program program tidak sesuai undang -undang. Bank BJB harus memberikan kontribusi kepada masyarakat Jawa Barat baik sektor pendidikan , ekonomi ,keagamaan ,kesehatan dan sosial melalui anggaran dana CSR BJB.
“Kejadian maslah CSR BJB masa lalu harus menjadi pembelajaran bagi Board of directors BJB jangan sampai terulang kembali, ” tegas kang Iyus.
Seperti diketahui badan usaha, selain dalam menjalankan usahanya yakni focus profit orientid juga memiliki kewajiban Tanggung Jawab Lingkungan Langsung (TJLS) . Penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Menurut Kang Iyus, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial.
Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
Penggunaan CSR diperuntukan untuk Lingkungan yaitu pelestarian alam, pengelolaan limbah, dan transisi energi hijau. Pendidikan untuk peningkatan literasi, beasiswa, dan pelatihan vokasi. Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan gratis dan perbaikan gizi masyarakat. Ada juga untuk pmberdayaan ekonomi (UMKM) dan penyuluhan, modal usaha serta pembentukan desa mandiri disamping untuk program Keagamaan dan sosial.
Menurut catatan, BJB kata kang Iyus adalah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) provinsi Jawa Barat yang salah pemegang sahamnya 38,52% Pemerintah Kota & Kabupaten se-Jawa Barat: 24,15% Publik (masyarakat umum): 24,45% Pemerintah Provinsi Banten: 4,95% Pemerintah Kota & Kabupaten se-Banten: 7,93%. ***
















