TERASJABAR.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, mengusulkan adanya dana kompensasi lingkungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas kawasan industri.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kawasan industri tidak hanya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi warga di sekitarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Kawasan Industri bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam forum itu, Andhika menyoroti hasil survei publik yang menunjukkan masih banyak persoalan lingkungan yang dirasakan masyarakat, seperti pencemaran udara dan air, kerusakan tanah, hingga kemacetan akibat aktivitas industri.
Ia menilai regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan dan keterlibatan masyarakat masih perlu diperkuat.
Menurutnya, perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai kontribusi perusahaan dalam menjaga lingkungan, termasuk melalui skema dana kompensasi atau kewajiban CSR yang jelas dan terukur.
Legislator Partai Golkar tersebut juga menyoroti kasus di daerah pemilihannya, Kabupaten Demak, yang mengalami perdebatan terkait penurunan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri dan penggunaan air tanah secara berlebihan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Selain dana kompensasi, ia juga mendorong adanya audit lingkungan secara berkala, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan transparansi data lingkungan.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan agar pembangunan kawasan industri tetap berkelanjutan dan tidak merugikan warga sekitar.-***


















