TERASJABAR.ID – Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat mencatat keberhasilan mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi yang berlangsung selama 10 hari, tepatnya mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026, membuahkan hasil pengungkapan kasus dan pengamanan para pelaku.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (9/6/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.
Selama operasi, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari satu target operasi, satu penadah, dan dua pelaku lainnya. Mereka berinisial BGR (28) warga Kecamatan Kasokandel, KMD (46) warga Kabupaten Indramayu, serta JJ (46) dan AA (36).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama bermula dari kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Kelurahan Cijati. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan penadah berinisial KMD, yang diketahui membeli kendaraan hasil curian tersebut dengan harga Rp7 juta.
Sementara kasus kedua terjadi di sekitar Makam Giri Sampurna, Desa Kulur. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di lokasi tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan tang. Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp8 juta.
“Dari hasil operasi ini kami berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan empat tersangka berikut barang bukti kendaraan hasil kejahatan,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Vario, tang bergagang kuning, dokumen kendaraan, pelat nomor, hingga dus ponsel.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.(*)














