TERASJABAR.ID – Video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget dan berpelukan berpasangan sesama jenis di tempat hiburan malam viral di media sosial. Lokasinya diduga Theatre Night Mart, Jl. Tuparev No. 63, Kel. Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kejadian tersebut terekam Minggu (7/6 2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Video tersebut langsung menyebar dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung menindaklanjuti. Dasar laporannya Informasi Nomor: LI/06/VI/2026/RES PPA DAN PPO, tanggal 8 Juni 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P. M.Si. mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi untuk penyelidikan.
“Tim sudah mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya disepakati penerapan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut,” jelas Kapolres, Senin (9/6 2026).
Polisi juga sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik Theatre Night Mart. Manajemen dan pengelola tempat hiburan malam itu dijadwalkan diperiksa Selasa (9/6/2026) hari ini.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang-orang atau pasangan sesama jenis yang terdapat dalam video viral tersebut,” tambah Kapolres
3 Pelaku Diamankan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 3 pelaku perbuatan cabul sesama jenis berinisial SA, RD dan DD.
“Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan diperiksa lebih lanjut para pelaku lain yang beredar di video tersebut,” ujar Hendra.
Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal yang disangkakan. Dari hasil koordinasi, para pelaku dikenakan Pasal 406 dan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 406 berkaitan dengan kasus asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Diperkuat Jo Pasal 414 yaitu perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan ini merupakan upaya cepat Polres Karawang dan jajaran yang bekerja secara komprehensif. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan agar semua pelaku yang terlibat bisa diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dokumentasi video beserta barang bukti lain telah dilampirkan dalam laporan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
















