TERASJABAR.ID – Seorang wanita paruh baya jadi korban penjambretan di depan Warung Jalan Raya Desa blok Dusun Puhun RT 001 RW 003 Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kronologis kejadian saat itu, korban keluar dari ATM BRI Sindangagung sekitar pukul 12 30 WIB. Selepas keluar dari ATM. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri, tidak langsung pulang. Tapi singgah dulu ke warung, dekat ATM untuk beli sayuran.
Diluar dugaan saat berjalan menuju warung, tiba-tiba tas korban dijambret tersangka. Didalam Tas berisi handphone, mas batang 0,5 gram dan uang tunai Rp1,5 juta, raib dibawa kabur.
Atas laporan pihak korban, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan, bergerak, menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekaman CCTV mengungkap pelaku adalah AR, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan, ucap Wakapolres Kompol Eryda
Tersangka pelaku AR yang dikenal sebagai Buruh Harian Lepas tersebut, berhasil diamankan polisi di Dusun Kliwon Rt.001 Rw.001 Desa Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Kamis 5 Juni 2026 pukul 19.55 WIB
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Tahun 2016 Nopol E-2105-YAI, 1 potong sweater hoodie warna hitam 1 potong celana jeans warna biru dongker, 1 buah topi warna hitam bertuliskan “provider”, 1 unit Handphone Oppo A12, 1 buah tas selempang warna cokelat tua. – 1 buah buah dompet warna cokelat, 1 buah kartu tanda penduduk milik pelapor, dan 1 buah kartu isteri pegawai negeri sipil.
Akibat perbuatannya Pelaku diancam pidana Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berupa pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp500 juta.
















