TERASJABAR.ID – Tiga pelaku penggelapan tanah milik Mr. Kyung Chul Jang, WNI keturunan Korea Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Garut. YA (50) adalah warga Limbangan, Kab. Garut, yang diberi kepercayaan oleh Kyung untuk membeli tanah di Desa Sindangsuka, Kec. Cibatu, Kab. Garut. Menurut Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, YA ditahan di Mapolres sejak Rabu (3/6/2026).
Sementara dua pelaku lainnya, IW dan CU yang merupakan warga Bandung tak ditahan. “Hanya YA yang baru ditahan oleh pihak Polres sejak Rabu,  sementara yang dua lain nya yaitu IW dan CU tidak ditahan karena sakit, dan sekarang sedang menjalani perawatan di Intan Husada,” jelas Susilo.
Hal itu dikemukakannya, pada Kamis (4/6/2026), menjawab pertanyaan beberapa awak media yang mempertanyakan mengenai kebenaran pelaku terduga penggelapan tanah kini sudah di jadikan tersangka oleh polres Garut.
Dijelaskan, ketiga tersangka melakukan modus operandinya dengan melakukan penggelapan tanah lebih dari 2,5 Hektar dengan cara memanipulasi data. “YA dulu dipercaya oleh MR Kyung untuk melakukan pembelian tanah di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kec Cibatu. Beberapa tahun yang lalu setelah tanah terbeli, oleh tersangka  tanah tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan cara memanipulasi data terlebih dahulu,” katanya.
“Sehingga akibat  kejadian ini Mr. Kyung dirugikan sekitar Rp30 Miliar. Setelah mengetahui tanahnya dijual oleh YA, baru Mr. Kyung melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke Polres Garut. Penyidik telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan, menetapkan kepada ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Setelah mempunya dua alat bukti yang sah dan kuat dan sekarang sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan tanah tersebut,” ujar Susilo.*
















