TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Penghentian Penyidikan disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara sejak Erwin dan Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Abun, mengatakan selama proses penyidikan, tim penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menelaah alat bukti serta mempertimbangkan keterangan para saksi sesuai ketentuan dalam KUHP baru.
“Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik serta beberapa kali gelar perkara, dan tak terbukti adanya pengumpulan dana ” ujar Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, (03/06/2026).
Menurut Abun, , hasil pendalaman penyidik belum menemukan fakta baru yang mampu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada kedua tersangka.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat perkara keduanya dihentikan mengacu KUHP. Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan akan kami buka kembali,” ujar Abun.
Terkait kinerja Erwin dan Awangga boleh beraktifitas kembali menurut Abun sejak penyidikan dan dinyatakan tersangka tak pernah melarang beraktifitas.


















