TERASJABAR.ID – Masa jabatan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya yang kini diisi Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Hanafi SH berada di ujung tanduk. Plh Walikota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara menegaskan, status Plh hanya berlaku 15 hari dan tidak bisa terus dipaksakan karena keterbatasan kewenangan.
Diky menyebut, Pemkot Tasikmalaya sudah jauh hari mengajukan nama calon Penjabat Sekda ke Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar kekosongan administratif tidak menghambat roda pemerintahan, terutama dalam urusan pencairan anggaran dan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Plh Sekda itu hanya berlaku 15 hari saja. Tapi jauh hari untuk Pj Sekda Kota Tasikmalaya, dulu juga bersamaan Plh, sudah kami ajukan ke Gubernur Jabar dan Kemendagri,” ujar Diky, Sabtu(30/5/2026)
Saat ini Pemkot masih menunggu respon dari pemerintah pusat. Diky berharap, sebelum batas 15 hari berakhir, surat penetapan Pj Sekda sudah turun. Menurutnya, keberadaan Pj sangat krusial karena memiliki kewenangan penuh yang tidak dimiliki Plh.
“Kenapa harus Pj, Karena punya kewenangan dibandingkan dengan Plh. Sebab butuh untuk pencairan anggaran dan sebagainya. Kalau hanya Plh, banyak keputusan administratif yang tertahan,” jelasnya.
Calon yang diajukan Pemkot untuk Pj Sekda tetap Hanafi. Nama tersebut dipilih karena saat ini Hanafi juga menjabat sebagai Plh Sekda dan dinilai mumpuni oleh Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan.
Diky menyebut, skema yang dikehendaki adalah Plh dilanjutkan menjadi Pj agar tidak ada jeda kepemimpinan di sekretariat daerah.
“Calon yang diajukan untuk Pj Sekda tetap Bang Hanafi. Notabene sekarang beliau menjadi Plh Sekda. Karena Pak Walikota menginginkan dari jajaran Asda dan Bang Hanafi yang mumpuni tersebut. Sehingga Plh melanjutkan Pj Sekda saja,” ungkapnya.
Diky menekankan, pelantikan Pj Sekda akan memberi kepastian hukum dan administrasi bagi seluruh perangkat daerah. Tanpa Sekda definitif maupun Pj, koordinasi kebijakan dan pelaksanaan program bisa tersendat. Kondisi itu diperparah karena Sekda definitif Asep Goparlulloh sedang menjalankan cuti ibadah haji selama 40 hari.
“Pj Sekda itu harus dilantik dan punya kewenangan dibandingkan dengan Plh Sekda. Sebab butuh untuk pencairan anggaran dan sebagainya. Apalagi Sekda definitif, Asep Goparlulloh sekarang ini sedang melakukan cuti ibadah haji selama 40 hari,” kata Diky.
Tidak hanya Sekda, Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan juga sedang tidak berada di tempat. Namun Diky memastikan, ritme pemerintahan Kota Tasikmalaya harus tetap berjalan dan upaya untuk menghindari macetnya koordinasi dan pelayanan publik.
“Termasuk Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Tapi ritme Pemkot Tasikmalaya tetap harus berjalan. Langkah itu disebut sebagai upaya menghindari macetnya koordinasi dan layanan publik,” ujarnya.
Diky menambahkan, dinamika birokrasi dalam pengambilan kebijakan administratif tidak bisa ditunda. Koordinasi antar perangkat daerah harus terus berjalan agar program pembangunan, pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan tetap on track meski pimpinan definitif sedang berhalangan, “papar dia (*)

















