TERASJABAR.ID – Penipuan berkedok MBA (MBAstack Limited Company) adalah investasi bodong berskema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sejak Februari 2026, ribuan warga di berbagai daerah seperti Pangandaran, Bogor, Tasikmalaya, dan Probolinggo melaporkan kerugian mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah setelah dana mereka tidak dapat ditarik.
Polres Pangandaran bahkan membuka posko khusus pengaduan penipuan MBA yang meresahkan warga. Responsnya luar biasa, karena dalam waktu singkat, hampir 2.500 orang datang melapor,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya, Suharna, S.E., M.M. Suharna, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, meski detail kasusnya masih didalami, skala penipuan ini sudah bikin geleng kepala. Dari 2.500 pengadu, sebanyak 400 orang telah menyerahkan bukti transfer sebagai bukti kuat. Dan dari 400 kasus yang baru terverifikasi itu saja, total kerugian yang tercatat sudah menyentuh angka Rp4 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Suharna, angka ini baru dari Pangandaran. Belum dihitung korban dari Tasikmalaya, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur lainnya yang diduga juga menjadi sasaran.
Modus MBA ini diketahui menyasar korban melalui pesan pribadi, lalu merayu hingga memancing transfer uang dengan berbagai alasan. Banyak yang terjebak karena merasa mengenal atau dipercaya pelaku.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam aktivitas investasi ilegal yang telah dikoordinasikan dengan Satgas PASTI Jawa Barat, yang terdiri dari OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurut Noffa, dari enam kasus tersebut, salah satunya adalah investasi ilegal berkedok MBA yang telah lebih dahulu ditangani. Sementara itu, lima aktivitas lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut melalui forum Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota Satgas PASTI lainnya.
“Kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk dan penanganan ini dilakukan secara terpadu bersama Satgas PASTI untuk memastikan perlindungan masyarakat dari praktik investasi ilegal,” ujar Noffa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak logis. Menurutnya, prinsip utama dalam berinvestasi adalah memastikan bahwa produk atau lembaga tersebut legal dan logis.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan investasinya legal dan masuk akal,” papar Nova.*

















