TERASJABAR.ID – Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga merugikan para guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Menurut Habib, kondisi saat ini menimbulkan dilema besar di sektor pendidikan.
Di satu sisi pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, namun di sisi lain Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar.
Ia menyebut kebutuhan guru nasional saat ini masih defisit lebih dari 480 ribu orang, sementara sekitar 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun.
Habib menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri daerah.
Karena itu, ia menilai tidak adil jika para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun harus tersingkir hanya karena persoalan administratif.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menekankan bahwa hukum seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan, bukan sekadar menjalankan prosedur birokrasi secara formal.
Sebagai solusi, Habib mengusulkan adanya rekognisi khusus bagi guru honorer yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun agar mendapat perlakuan berbeda dalam seleksi PPPK.
Ia juga mendukung penerapan skema PPPK paruh waktu sebagai langkah transisi supaya para guru tetap memiliki kepastian status dan perlindungan hukum.
Selain itu, ia meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran bagi daerah untuk penggajian guru PPPK serta mempertimbangkan moratorium sanksi administratif bagi sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN.-***
















