TERASJABAR.ID – Alih fungsi kawasan Lapang Randu di Kel. Cijoho, Kab. Kuningan, sempat mendapat reaksi keras dari warga setempat. Bahkan warga menolak dengan memasang spanduk di area lapang Randu. Alasannya, Lapang Randu tersebut selama puluhan tahun digunakan kegiatan olahraga sepakbola, sehingga memiliki nilai sejarah tersendiri dalam pembinaan olahraga.
Namun akhirnya Pemkab Kuningan tetap akan melaksanakan alih fungsi lapangan itu dengan menggandeng pihak investor PT Satria Andalan Indonesia, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (7/05/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di ruang kerjanya, didampingi Sekda Uu Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Bupati menegaskan, pengelolaan Lapang Randu merupakan langkah strategis Pemkab Kuningan dalam mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan. Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan, pengembangan ruang publik, hingga solusi atas persoalan parkir dan kemacetan di sekitar Rumah Sakit Juanda.
“Ini bukan sekadar soal PAD, tetapi bagaimana aset daerah yang selama ini idle bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya ingin kawasan Lapang Randu menjadi ikon baru ruang publik masyarakat Kuningan yang terintegrasi antara parkir, kuliner, dan sarana olahraga,” ujar Bupati Dian.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan transparan, seraya meminta agar sistem parkir nantinya menggunakan teknologi elektronik atau cashless guna memastikan transparansi retribusi serta meminimalisasi praktik parkir liar di badan jalan sekitar rumah sakit.
Bupati meminta agar pengembangan kawasan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Pengelolaan limbah harus dilakukan dengan baik serta mengedepankan komunikasi dengan masyarakat sekitar agar keberadaan kawasan baru tersebut benar-benar menjadi solusi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Kuningan akan menerima kontribusi PAD sebesar sekitar Rp192 juta per tahun sesuai hasil appraisal pemerintah daerah. Adapun pelaksanaan pengelolaan diberikan masa grace period selama empat bulan untuk proses pembangunan dan penataan kawasan.*










