TERASJABAT.ID – Polda Jabar terus mengungkap secara mendalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas publik di Kota Bandung, termasuk pembakaran pos polisi di Jalan Cikapayang, saat peringatan May Day, Jumat (1/5/2026).
Enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron hasil penyelidikan berstatus sebagai pelajar.
Bahkan keenam pelajar tersebut, 3 dari Kota Bandung dan 3 dari Kabupaten Bandung (2 Baleendah dan Ciparay) ini positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkap hasil pemeriksaan urine para tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (20), dan HIS (20). Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Kombes Pol. Hendra, Minggu (3/5/2026).
Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok “pelajar pembangkang” dan antifasis juga turut disita petugas dari tas para pelaku.
Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan para pelajar ini untuk melakukan aksi kekerasan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba,”ujarnya.
Sementara itu, Polda Jabar melalui Satgas Gakkum yang berhasil mengamankan 6 terduga pelaku aksi anarkis yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) malam ini, FAP (20) salah satunya warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Tersangka FAP diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis, termasuk mendistribusikan perlengkapan kepada massa dan melakukan pelemparan terhadap pos polisi juga melakukan pelemparan video tron” ujar Henda.
Selain itu, FAP juga diduga turut merekam dan menyebarkan video aksi tersebut. Dari tangan FAP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp30.000, Kacamata hitam, Tas warna hijau , 1 buah helm warna putih, bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api” serta 1 bungkus rokok merek Jazy.
Atas perbuatannya, FAP yang kini diamankan di Polda Jabar dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polisi akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar tetap aman dan kondusif,” pungkas Hendra.











