terasjabar.id
Jumat, 5 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

ehr by ehr
21 Apr 2026 07:56
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERASJABAR.ID – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

RELATED POSTS

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan

Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Tags: MenakerPelindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
News

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Jun 2026 13:01
Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
News

Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan

22 Mei 2026 08:45
Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
News

Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

22 Mei 2026 08:16
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
News

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

21 Mei 2026 20:51
Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
News

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

21 Mei 2026 17:29
Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global
News

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

20 Mei 2026 19:09
Next Post
Pemprov Jabar Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan KDM

Pemprov Jabar Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan KDM

Anggaran Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Ini Kata Gubernur KDM

Atasi Banjir Kabupaten Bandung, Gubernur KDM: Perbanyak Danau

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

30 Mei 2026 16:19
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

3 Jun 2026 11:30
PT Indonesia HFS Packaging Bandung Buka Loker Posisi Admin Gudang, Ini Syaratnya

PT Indonesia HFS Packaging Bandung Buka Loker Posisi Admin Gudang, Ini Syaratnya

28 Mei 2026 16:24
Buat Lulusan SMA SMK! Mixue Alun-Alun Ciparay Bandung Buka Loker Crew

Buat Lulusan SMA SMK! Mixue Alun-Alun Ciparay Bandung Buka Loker Crew

30 Mei 2026 16:40
Strategi Lawan Union Saint-Gilloise, Inter Milan Rotasi Pemain

Bawa Inter Juara Ganda, Chivu Kenang Masa-Masa Terberatnya

0
Polsek Singajaya Bekuk PS Pembobol Rumah, Barang Bukti HP dan Dompet Diamankan

Polsek Singajaya Bekuk PS Pembobol Rumah, Barang Bukti HP dan Dompet Diamankan

0
Semarak Pesta Dadung dan 1.000 Kentongan di Bukit Mayasih Warnei Seren Taun

Semarak Pesta Dadung dan 1.000 Kentongan di Bukit Mayasih Warnei Seren Taun

0
JAZIRAH x Ciamis Creative Expo 2026 Ledakan Ekonomi Syariah, UMKM Halal Ciamis Siap Tembus Pasar Nasional

JAZIRAH x Ciamis Creative Expo 2026 Ledakan Ekonomi Syariah, UMKM Halal Ciamis Siap Tembus Pasar Nasional

0
Strategi Lawan Union Saint-Gilloise, Inter Milan Rotasi Pemain

Bawa Inter Juara Ganda, Chivu Kenang Masa-Masa Terberatnya

5 Jun 2026 18:10
Penyebab Bau Kaki yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Penyebab Bau Kaki yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

5 Jun 2026 18:00
Polsek Singajaya Bekuk PS Pembobol Rumah, Barang Bukti HP dan Dompet Diamankan

Polsek Singajaya Bekuk PS Pembobol Rumah, Barang Bukti HP dan Dompet Diamankan

5 Jun 2026 17:01
Semarak Pesta Dadung dan 1.000 Kentongan di Bukit Mayasih Warnei Seren Taun

Semarak Pesta Dadung dan 1.000 Kentongan di Bukit Mayasih Warnei Seren Taun

5 Jun 2026 16:54

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.