TERASJABAR.ID – Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri untuk memangkas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan yang signifikan dan membutuhkan penanganan yang lebih cepat serta terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/04/2026).
Meutya menekankan perubahan utama ada pada alur kerja.
Proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antar lembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.
Selain itu, kedua lembaga akan menyederhanakan layanan pengaduan.
Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, diantaranya melalui nomor telepon 110 dan 112.














