TERASJABAR.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menginstruksikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial harus clean, clear, dan bebas dari praktik korupsi.
Mensos menegaskan bahwa semua proses pengadaan harus berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Tidak ada satupun yang boleh melanggar ketentuan perundang-perundangan. Jadi tidak perlu lobi khusus, tidak perlu mendekati siapapun untuk menjadi pemenang dalam pengadaan barang dan jasa. Silakan berkompetisi dengan baik,” katanya.
Mensos menjelaskan pihaknya bertekad menindaklanjuti arahan Presiden agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos semuanya diproses melalui mekanisme yang berpedoman pada perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara prudent, hati-hati, tetapi juga tepat waktu, lewat tahap-tahap sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan,” katanya.
Hal ini didasari fakta bahwa dalam dua bulan terakhir, ada sejumlah pihak tertipu oleh orang-orang yang mengaku sebagai penanggung jawab dari pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Mensos sangat menyayangkan hal itu dan akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti ada pihak internal yang terlibat.
“Saya meminta kepada seluruh pengusaha, mitra yang ikut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial, jangan mudah percaya, selalu ikuti informasi yang official,” katanya.















