TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kuningan, menunjukkan sikap serius dalam menindaklanjuti laporan kasus dugaan penggelembungan atau mark up dana Tunjangan DPRD Kuningan senilai Rp3,5 miliar/bulan atau Rp42 miliar/tahun. Kejari saat ini mulai dengan pengumpulan data dan keterangan.
Salah satunya, melalui pemanggilan pelapor IM, guna dimintai keterangan. Pemanggilan, bahkan diketahui sudah terjadi 31 Maret 2026 lalu. Sumber resmi di Kejari Kuningan menyebutkan, IP diminta keterangan di ruang Tipidsus, hampr tiga jam (pukul 10.00-13.00 WIB).
Pelapor IM, membenarkan dirinya sudah dipanggil Tipidsus Kejari Kuningan terkait pelaporan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan pimpinan dan nggota DPRD Kuningan ini.
“Betul, saya sudah dimintai keterangan Kejari Kuningan, termasuk oleh Kejati Kuningan juga sudah. Laporannya, juga kan kita masukan ke Kejati Jabar,” aku IM, Minggu (5/4/2026).
Setelah berdiskusi dengan Tipidsus Kejari Kuningan, ia pun berkeyakinan, laporannya tidak asal, dan berpotensi besar mengandung unsur pidana. Contoh tunjangan perumahan, diduga terjadi mark up sewenang-wenang tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbup) sah, termasuk tidak ada proses appraisal, atau proses penaksiran profesional untuk menentukan nilai ekonomi, harga pasar wajar, atau kualitas suatu aset seperti properti, kendaraan oleh penilai independen atau Alappraiser.
Berdasarkan SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tentang Tunjangan DPRD Tahun 2025, jenis dan besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan sebagai berikut:
a. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
1. Ketua Rp10.500.000/bulan
2. Wakil Ketua Rp10.500.000/bulan
3. Anggota Rp10.500.000/bulan
b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
1. Ketua Rp8.400.000/bulan
2. Wakil Ketua Rp4.200.000/bulan
c. Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
1. Ketua Rp25.000.000/bulan
2. Wakil Ketua p24.000.000/bulan
3. Anggota Rp22.000.000/bulan
d. Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
1. Ketua Rp20.500.000/bulan
2. Wakil Ketua Rp18.500.000/bulan
3. Anggota Rp14,700.000/bulan
e. Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Rp10.500.000/reses.
Waah, kalau ditotal, besar sekali penghasilan anggota Dewan per bulannya.*

















