TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta staf yang terlibat dalam kasus videografer Amsal Sitepu diberikan sanksi tegas.
Hal ini menyusul bukti pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo dalam menangani penangguhan penahanan Amsal, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Abdullah, tindakan Kajari Karo dan staf, termasuk mengeluarkan surat intervensi dan menyebarkan propaganda yang menuding Komisi III, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat (3/4/2026).
Pelanggaran ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III pada 2 April, di mana Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat terkait penangguhan penahanan Amsal.
Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Abdullah menilai tindakan ini mencerminkan budaya antikritik di kalangan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang tidak sesuai dengan era keterbukaan informasi dan demokrasi.
Legislator Fraksi PKB itu menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para jaksa untuk mencegah kasus serupa, sekaligus menjaga integritas Kejaksaan Agung dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Abdullah menegaskan Komisi III akan terus melakukan pengawasan melalui RDPU terhadap berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Ini sejalan dengan semangat reformasi hukum dan birokrasi yang didorong Presiden Prabowo Subianto.-***












