TERASJABAR.ID – Nama Dadang Sumarna alias Dadang “Buaya” (45), preman asal Garut yang jiga residivis ini kembali tersandung kasus hukum. Sosok yang dikenal sebagai preman bengis dan nekat ini bukan kali pertama berurusan dengan polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, catatan kriminalnya terbilang panjang dan berulang.
Lebih dari satu dekade terakhir ini, Dadang tercatat sudah beberapa kali keluar-masuk penjara. Kasus pertamanya terjadi pada 2014. Dadang saat itu mengeroyok seorang pemilik cafe di kawasan Pameungpeuk, Garut selatan.
Ternyata tak kapok, tujuh tahun berselang, tepatnya tahun 2021 lalu, Dadang kembali ditangkap setelah melakukan penganiayaan, sekaligus menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk pada 28 Mei 2021.
Dadang saat itu melakukan pemukulan terhadap anggota TNI yang bertugas di Koramil Pameungpeuk dan menyerang Polsek Pameungpeuk. Hal itu dipicu karena ia sempat terlibat cekcok dengan pengendara yang kemudian meminta bantuan anggota TNI yang melintas.
Dadang pun kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya.
Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada 22 September 2021 lalu, Dadang divonis 2 tahun penjara karena ulahnya itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021).
Baru dua tahun menghirup udara bebas, Dadang kembali berulah pada 25 April 2023. Saat itu, Dadang melakukan penganiayaan terhadap dua warga menggunakan senjata tajam. Dadang pun kembali diciduk.
Saat itu, Dadang menganiaya warga yang menegurnya berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut. Setelah diultimatum polisi, Dadang kemudian menyerahkan diri. Ia selanjutnya divonis 3 tahun kurungan penjara.
Kini, setelah serangkaian kasus tersebut, Dadang kembali ditangkap untuk keempat kalinya. Kasus terbaru ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap tiga korban di wilayah Karyamukti, Cibalong, Garut, pada Kamis (26/3/2026) siang.
Korban terdiri dari seorang nenek berusia 62 tahun berinisial AR, anaknya ZN, serta seorang rekan ZN berinisial O. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan pada malam hari setelah kejadian. “Tersangka kami amankan pada hari Kamis malam sekitar jam 22.00 WIB,” kata Joko, Senin (30/3/2026).
Aksi kekerasan tersebut, kata Joko, terjadi di rumah pelaku sendiri pada siang hari. “Penganiayaan dilakukan di rumah tersangka di Karyamukti, Cibalong, Garut, pada Kamis sekira pukul 13.00,”ungkapnya.
Saat ini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh motif di balik aksi kekerasan yang kembali dilakukannya. “Kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkaranya,” pungkas Joko.*
















