TERASJABAR.ID – Pembahasan raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota Bandung sudah memasuki tahapan finalisasi. Diharapkan, raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda.
Menurut anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, Kota Bandung saat ini berada pada fase “Bonus Demografi”. Kondisi ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara karena meningkatkan jumlah tenaga kerja produktif dan potensi ekonomi
Dengan berlimpahnya tenaga kerja usia produktif, kata Ulan, Kota Bandung memiliki potensi untuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pasalnya, peningkatan produksi dan konsumsi dapat mendorong sektor-sektor ekonomi yang beragam.
Sebaliknya, kondisi keberlimpahan penduduk usia produktif ini dapat menjadi bencana jika tidak dimitigasi dengan tepat. Hal ini menjadi tantangan yang cukup kompleks bagi Kota Bandung. Karena itulah, Kota Bandung harus memiliki pilar yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan.
Salah satunya dengan menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar pembangunan yaitu, Pengendalian kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta Penataan administrasi kependudukan.
Pembuatan GDPK ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa salah satu Indikator Kinerja Komponen (IKK) output “Urusan pemerintah tidak wajib (pilihan), berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana” adalah: “Tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan/ GDPK yang dibuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk Perda,” terangnya.
Untuk itulah, dibuat Raperda GDPK 5 Pilar Kota Bandung Tahun 2025-2045. Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap arah Pembangunan Kependudukan di Daerah agar terarah, efektif, efisien, terukur, berbasis data yang akurat, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, berkeadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas. Hal.ini tertera dalam Pasal 2,” ungkapnya.
Dikatakannya, tujuan pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan penduduk daerah kota agar tumbuh seimbang,
masyarakat daerah kota yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
keseimbangan Persebaran Penduduk Daerah Kota yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dan sdministrasi Kependudukan Daerah Kota yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
“GDPK ditetapkan untuk periode 20 tahun, Tahun 2025-2045 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya Pembangunan Kependudukan pada periode tersebut,dan disusun dalam bentuk program 5 tahunan PJPK ( Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ) serta penyusunan rencana aksi progaram tahunan,” ujarnya.
“Perda ini memiliki 10 bab dengan 11 pasal. “Kami harap perda ini bisa segera disahkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukam,” pungkasnya.
















