terasjabar.id
Sabtu, 6 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda GDPK untuk Membawa Manfaat Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Tiah SM by Tiah SM
7 Mar 2026 11:13
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perda GDPK untuk Membawa Manfaat Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota Bandung

TERASJABAR.ID – Pembahasan raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota Bandung sudah memasuki tahapan finalisasi. Diharapkan, raperda ini bisa segera disahkan menjadi perda.

Menurut anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, Kota Bandung saat ini berada pada fase “Bonus Demografi”. Kondisi ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara karena meningkatkan jumlah tenaga kerja produktif dan potensi ekonomi

Dengan berlimpahnya tenaga kerja usia produktif, kata Ulan, Kota Bandung memiliki potensi untuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pasalnya, peningkatan produksi dan konsumsi dapat mendorong sektor-sektor ekonomi yang beragam.

Sebaliknya, kondisi keberlimpahan penduduk usia produktif ini dapat menjadi bencana jika tidak dimitigasi dengan tepat. Hal ini menjadi tantangan yang cukup kompleks bagi Kota Bandung. Karena itulah, Kota Bandung harus memiliki pilar yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan.

ADVERTISEMENT

Salah satunya dengan menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar pembangunan yaitu, Pengendalian kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta Penataan administrasi kependudukan.

Pembuatan GDPK ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa salah satu Indikator Kinerja Komponen (IKK) output “Urusan pemerintah tidak wajib (pilihan), berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana” adalah: “Tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan/ GDPK yang dibuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk Perda,” terangnya.

Untuk itulah, dibuat Raperda GDPK 5 Pilar Kota Bandung Tahun 2025-2045. Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap arah Pembangunan Kependudukan di Daerah agar terarah, efektif, efisien, terukur, berbasis data yang akurat, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

RELATED POSTS

DPR: RUU Polri Harus Hadirkan Keadilan Nyata bagi Masyarakat

WHO Pantau Wabah Hantavirus, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Momentum Hari Jadi ke-385, KDS Instruksikan Camat, Kades hingga Masyarakat Beberesih Lingkungan

Harga Plastik Naik Tajam, Masyarakat Dihimbau Kurangi Pemakaian Sekali Pakai

Harga Energi Naik, DPR Ajak Masyarakat Lebih Hemat

“Pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, berkeadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas. Hal.ini tertera dalam Pasal 2,” ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan penduduk daerah kota agar tumbuh seimbang,
masyarakat daerah kota yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
keseimbangan Persebaran Penduduk Daerah Kota yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dan sdministrasi Kependudukan Daerah Kota yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

“GDPK ditetapkan untuk periode 20 tahun, Tahun 2025-2045 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya Pembangunan Kependudukan pada periode tersebut,dan disusun dalam bentuk program 5 tahunan PJPK ( Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ) serta penyusunan rencana aksi progaram tahunan,” ujarnya.

“Perda ini memiliki 10 bab dengan 11 pasal. “Kami harap perda ini bisa segera disahkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukam,” pungkasnya.

Tags: KesejahteraanmasyarakatPerda GDPK
ShareTweetSend

Related Posts

DPR: RUU Polri Harus Hadirkan Keadilan Nyata bagi Masyarakat
News

DPR: RUU Polri Harus Hadirkan Keadilan Nyata bagi Masyarakat

3 Jun 2026 19:33
WHO Pantau Wabah Hantavirus, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
News

WHO Pantau Wabah Hantavirus, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

11 Mei 2026 14:02
Momentum Hari Jadi ke-385, KDS Instruksikan Camat, Kades hingga Masyarakat Beberesih Lingkungan
News

Momentum Hari Jadi ke-385, KDS Instruksikan Camat, Kades hingga Masyarakat Beberesih Lingkungan

18 Apr 2026 19:38
Harga Plastik Naik Tajam, Masyarakat Dihimbau Kurangi Pemakaian Sekali Pakai
News

Harga Plastik Naik Tajam, Masyarakat Dihimbau Kurangi Pemakaian Sekali Pakai

17 Apr 2026 15:23
Harga Energi Naik, DPR Ajak Masyarakat Lebih Hemat
News

Harga Energi Naik, DPR Ajak Masyarakat Lebih Hemat

3 Apr 2026 12:51
Nurul Arifin Soroti Fake BTS yang Rugikan Masyarakat dan Perbankan
News

Nurul Arifin Soroti Fake BTS yang Rugikan Masyarakat dan Perbankan

12 Feb 2026 15:14
Next Post
Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

Menaker: Program Magang Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru

Menaker: Program Magang Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

30 Mei 2026 16:19
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

3 Jun 2026 11:30
Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

5 Jun 2026 16:11
Buat Lulusan SMA SMK! Mixue Alun-Alun Ciparay Bandung Buka Loker Crew

Buat Lulusan SMA SMK! Mixue Alun-Alun Ciparay Bandung Buka Loker Crew

30 Mei 2026 16:40
Italia di Titik Terendah, Chiellini Tetap Yakin pada Generasi Muda

Italia di Titik Terendah, Chiellini Tetap Yakin pada Generasi Muda

0
Drawing ASEAN Club Championship Shopee Cup, Persib dan Borneo FC Siap Bersaing di Panggung Asia Tenggara

Drawing ASEAN Club Championship Shopee Cup, Persib dan Borneo FC Siap Bersaing di Panggung Asia Tenggara

0
Mendes dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Mendes dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

0
Fakta Unik: Ikan-Ikan Antartika yang Kebal Suhu Minus Ekstrem

Fakta Unik: Ikan-Ikan Antartika yang Kebal Suhu Minus Ekstrem

0
Italia di Titik Terendah, Chiellini Tetap Yakin pada Generasi Muda

Italia di Titik Terendah, Chiellini Tetap Yakin pada Generasi Muda

6 Jun 2026 00:29
Drawing ASEAN Club Championship Shopee Cup, Persib dan Borneo FC Siap Bersaing di Panggung Asia Tenggara

Drawing ASEAN Club Championship Shopee Cup, Persib dan Borneo FC Siap Bersaing di Panggung Asia Tenggara

5 Jun 2026 23:50
Mendes dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Mendes dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

5 Jun 2026 23:35
Fakta Unik: Ikan-Ikan Antartika yang Kebal Suhu Minus Ekstrem

Fakta Unik: Ikan-Ikan Antartika yang Kebal Suhu Minus Ekstrem

5 Jun 2026 22:15

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.