TERASJABAR.ID – Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada layanan publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru.
Langkah ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” kata Meutya Hafid, dikutip siaran pers Kemkomdigi.
Ia menyampaikan hal itu dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta.
Menkomdigi juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung.
Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.
Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.

















