terasjabar.id
Rabu, 25 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo

ehr by ehr
25 Feb 2026 14:51
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo

Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati

TERASJABAR.ID – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar bersama tujuh kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” katanya dalam keterangan pers.

Karenanya, mereka meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan 8 CDOB. Yakni Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein), Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kab. Indramayu Barat (Sukamto), dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono).

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek (Rohadi), Ketua Presidium Pembentukan Kab Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi), dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (Wibowo HK).

Rahmat “Toleng” Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

RELATED POSTS

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.

Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.

Kemudian, kata dia, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan.

“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” pungkasnya. (**)

Tags: 11 tahunmolorPP Otonomi Daerah
ShareTweetSend

Related Posts

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan
News

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan

16 Jun 2025 16:36
Next Post
Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional

Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional

Buat Tamatan SMP! Martabak Legit Group Buka Loker Posisi Crew Outlet

Buat Tamatan SMP! Martabak Legit Group Buka Loker Posisi Crew Outlet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
2 POSISI! Yomart Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

2 POSISI! Yomart Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

19 Feb 2026 15:30
FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

18 Feb 2026 16:00
TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

20 Feb 2026 16:00
Harus Tahu, Ini Bahaya Buka Puasa dengan Gorengan, Ngeri!

Harus Tahu, Ini Bahaya Buka Puasa dengan Gorengan, Ngeri!

0
Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat

Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat

0
RS Muhammadiyah Bandung Selatan Buka Loker Posisi Kasir dan Administrasi

RS Muhammadiyah Bandung Selatan Buka Loker Posisi Kasir dan Administrasi

0
Bapanas: Pasokan Membaik, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

Bapanas: Pasokan Membaik, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

0
Harus Tahu, Ini Bahaya Buka Puasa dengan Gorengan, Ngeri!

Harus Tahu, Ini Bahaya Buka Puasa dengan Gorengan, Ngeri!

25 Feb 2026 17:53
RS Muhammadiyah Bandung Selatan Buka Loker Posisi Kasir dan Administrasi

RS Muhammadiyah Bandung Selatan Buka Loker Posisi Kasir dan Administrasi

25 Feb 2026 16:07
Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat

Kemenhub Prediksi Pemudik Terbesar Berasal dari Jawa Barat

25 Feb 2026 16:04
Bapanas: Pasokan Membaik, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

Bapanas: Pasokan Membaik, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Melandai

25 Feb 2026 15:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.