TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu transformasi teknologi yang mulai banyak diadaptasi atau digunakan pelaku industri, yakni pemanfaatan pesawat nirawak (drone) untuk kebutuhan survei udara, pemetaan, analisis data hingga kargo atau logistik.
“Pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicle melalui drone ini sekarang jadi layanan yang begitu penting, yang dipakai oleh industri di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangkit energi, dan berbagai sektor lainnya yang dapat mengefisiensikan produksi dan pengawasan di lapangan. Teknologi canggih ini dapat menghasilkan pemetaan yang akurat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Kemenperin.
Drone umumnya digunakan di bidang survei pemetaan yang menyajikan informasi spasial. Survei pemetaan dengan pesawat nirawak ini, pada dasarnya akan menunjukkan profil wilayah, daya spasial, kondisi demografi, wilayah potensial, dan beragam informasi lain yang dibutuhkan, yang akan ditampilkan secara daring. Pengguna dapat memantau kawasannya dengan lebih rinci melalui penglihatan dari udara.
Menperin mengungkapkan, seiring berkembangnya teknologi industri, semakin banyak pula pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak menyediakan layanan teknologi pesawat nirawak.
Ia mengapresiasi kemampuan IKM layanan teknologi pesawat nirawak yang berhasil menjadi solusi penghubung pelaku industri, terutama bagi IKM, untuk dapat mengadopsi teknologi canggih drone dalam proses produksi mereka.
Hal ini sejalan upaya Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) yang konsisten memberikan pembinaan kepada IKM layanan pesawat nirawak, untuk terus mengembangkan daya saing dan jangkauan pasar pemanfaatan teknologi ini.
“Tercatat sebanyak 24 industri kecil dan industri menengah yang bergerak di layanan teknologi drone yang terus kami dampingi, baik dari sisi peningkatan kapasitas internal perusahaan, sampai pembukaan akses pasar dan pengembangan produk,” ungkap Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita.
















