TERASJABAR.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat tata kelola BUMD secara nasional.
Ia menilai keberlangsungan BUMD di berbagai daerah sangat ditentukan oleh sistem pengelolaan yang solid, khususnya dari sisi regulasi yang jelas dan komprehensif.
Menurut Azis, kondisi BUMD saat ini sangat beragam. Ada perusahaan daerah yang sudah berkembang hingga mampu melakukan penawaran saham perdana (IPO), namun tidak sedikit pula yang kinerjanya stagnan dan kesulitan bertahan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa fondasi tata kelola di sejumlah BUMD masih perlu dibenahi secara serius.
“BUMD sekarang ini kondisinya beragam. Ada yang sudah mampu IPO, tapi ada juga yang hidup segan mati tak mau. Artinya, tata kelolanya belum cukup kuat,” ungkapnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Minggu, 22 Feberuari 2026.
Pernyataan itu disampaikannya usai meninjau langsung salah satu BUMD di Provinsi Jambi, yakni Bank Jambi, di Kota Jambi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh BUMD berada dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI.
Saat ini, draf dan usulan RUU BUMD masih berada di pemerintah, tepatnya di Menteri Sekretaris Negara, sambil menunggu penerbitan surat presiden untuk diajukan ke DPR.
Komisi II pun mendorong agar proses tersebut segera dipercepat agar pembahasan RUU dapat dimulai pada masa sidang mendatang.-***
















