TERASJABAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan KPK, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Banten Prof. (H.C.) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Ketua BAZNAS Banten Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., beserta jajarannya.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional.
Ia mengatakan, pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit BAZNAS, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menilai, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi.
















