TERASJABAR.ID – Pemerintah kembali menemukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang merupakan sisa (residu) kasus lama yang telah diproses hukum dan berstatus P.21 (berkas perkara lengkap).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Satgas Pangan mengusut tuntas peredaran barang lama tersebut agar tidak ada lagi produk bermasalah beredar di pasar.
“Produk ini perusahaannya sudah P.21, ini barang lama. Sudah ditindak jadi ini sudah tersangka ya, jadi yang beredar ini adalah residunya,” tegasnya saat sidak di Pasar Kebayoran.
Dilansir laman resmi Kementan, Amran menegaskan bahwa temuan ini bukan produksi baru, melainkan sisa barang lama yang masih tersisa di jalur distribusi.
Untuk itu, ia meminta Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh hingga ke jalur distribusi, guna memastikan tidak ada lagi sisa barang lama yang beredar di tingkat pasar.
Pemerintah, kata Amran, tidak ingin ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk merugikan masyarakat.
“Kalau ada lagi barang baru masuk seperti ini lagi kita tindak lagi, tersangka lagi ya. Udahlah kita penjarakan aja ini orang bikin susah negara,” tegasnya.
Mentan menekankan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden telah menjaga sisi produksi komoditas strategis, termasuk minyak goreng, agar tetap aman dan mencukupi kebutuhan nasional.

















