TERASJABAR.ID – Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua beserta penadahnya. Penangkapan, dilakukan di wilayah Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu (21/2/2026)
Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri membenarkan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.
Petugas berhasil mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban Lina, yang terparkir di lokasi yang diambil oleh pelaku.
Duhri mengungkapkan bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial PTD (25) dan MSA (26), keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung Kecamatan Karangpawitan. Sementara seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, sebagai penadah.
Modus operandi pelaku PTD langsung menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Saat melarikan kendaraan tersebut, rantai sepeda motor sempat mengalami kerusakan,”ucap dia.
Kemudian Pelaku dibantu oleh rekannya untuk menyetep motor dan menyembunyikannya di area kebun. Keesokan harinya, motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki dan dijual kepada tersangka penadah dengan nilai Rp.600.000.
“Setelah di lakukan penyelidikan para pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan,” kata Duhri
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor.
“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(KRIS)
















