TERASJABAR.ID – Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung, S.Pd., M.M, secara tegas meminta tak ada rumah sakit yang menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan selama tiga bulan ini.
“Laporkan segera kalau ada penolakan ke Dinas Kesehatan. Kalau masih ada penolakan padahal kondisi pasien darurat, silakan pasien ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemprov Jabar,” kata H. Untung, ketika dihubungi media, Kamis (19/2/2026).
Seperti diketahui, BPJS menonaktifkan 11 juta akun PBI, pascakeluarnya peraturan dari Kemensos awal Februari lalu, bahwa mereka sebenarnya mampu untuk membayar iuran. Dampaknya, aturan ini sempat membuat masyarakat miskin dan berpenyakit berat tak bisa berobat gratis di RS. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) mengungkapkan,.ada 160 orang pasien gagal ginjal tidak bisa berobat gratis gara-gara status PBI-nya nonaktif mendadak.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini meminta RS mematuhi arahan yang disampaikan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. “Bagi pasien BPJS PBI yang dinonaktifkan sepanjang 3 bulan ini tetap bisa menerima pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, sambil betul-betul BPJS bisa memilah mana akun pasien yang sebenarnya mampu atau keluar dari desil 1-5,” jelas H. Untung.
Ia juga menyoroti kasus pasien peserta JKN PBI yang memiliki penyakit berat, yang sempat tak dilayani RS, karena khawatir biayanya nanti tak dibayarkan oleh BPJS. “Justru terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik, RS tak boleh sampai menolaknya,” tandasnya.
Sejalan dengan itu, H. Untung juga meminta para peserta BPJS PBI yang kini nonaktif, untuk berinisiatif mengaktifkan kembali kepesertaannya, sesuai dengan kondisi masing-masing. “Peserta yang mampu secara finansial dapat beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.”
Bagi yang sudah bekerja, lanjutnya, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, peserta PBI termasuk kategori tidak mampu, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, dapat mengajukan reaktivasi.*













