TERASJABAR.ID — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., yang akrab disapa Kang Edwin, mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan di Kota Bandung untuk mematuhi peraturan terkait penghentian aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), sekaligus menghormati kesucian bulan penuh keberkahan bagi umat Islam.
Menurut politisi senior dari Partai Golkar itu, larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Tahun 2026.
Edwin menegaskan, apabila masih ada pengusaha yang membandel, pihaknya bersama unsur aparat dan organisasi kemasyarakatan Islam tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tempat hiburan di Kota Bandung, tanpa terkecuali, wajib menghentikan seluruh aktivitasnya selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya aturan yang jelas, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melanggar, terlebih Ramadan merupakan bulan yang harus dijunjung tinggi nilai kesuciannya.
“Semua pihak harus saling menghormati pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan agar tercipta suasana yang damai dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kang Edwin juga mengingatkan agar pengawasan diperluas terhadap potensi perilaku menyimpang, termasuk aktivitas seksual bebas yang bisa merambah ke rumah kos maupun apartemen selama Ramadan.
“Saya minta semua pihak patuh dan saling menjaga. Jangan sampai seperti tahun lalu, saya harus turun langsung melakukan penertiban. Jika masih ada yang melanggar, pasti akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
















