TERASJABAR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas guna mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli, dikutip laman resmi Kemnaker.
Ia menyampaikan hal itu dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta.
Menaker mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
Kemnaker sendiri memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, dan terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan inklusi kerja, Menaker juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi.
















