TERASJABAR.ID – Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jabar terus mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal melalui aplikasi MBA (MBAstrak Limited Company), yang beredar di wilayah Kab. Pangandaran.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima sebanyak 1.996 pengaduan masyarakat yang datang langsung ke posko pengaduan Polres Pangandaran, dan 394 laporan yang disampaikan secara daring melalui nomor aduan 082133118110. Seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan dan pengumpulan data awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana, mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi guna menelusuri alur penyebaran informasi terkait investasi yang diduga ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Kab. Pangandaran berinisial D. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut Yusdiana, sebelumnya juga telah dilakukan koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Pangandaran untuk mendalami aspek legalitas serta menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Seluruh keterangan saksi kini masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta yang akurat di lapangan. Penyidik menegaskan, proses pengumpulan bahan keterangan akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.*
















