TERASJABAR.ID – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) selama lima hari, pada 9-13 Februari 2026. Hasilnya, 1.249 kendaraan bermotor dihentikan, terdiri dari 974 kendaraan roda dua (R2) dan 275 kendaraan roda empat (R4).
Dari hasil pemeriksaan, 94 pemilik kendaraan R2 dan 24 pemilik kendaraan R4 menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, pihak polisi juga melakukan penindakan penilangan dengan rincian 16 pelanggaran STNK, 5 pelanggaran SIM, serta 32 unit kendaraan roda dua yang dilakukan penindakan.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib administrasi dan memahami pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah,” ujar Benny, Sabtu (14/2/2026).
Total penerimaan selama lima hari kegiatan mencapai Rp24 juta lebih, dengan rincian: Kendaraan R2: Rp6,78 juta dan Kendaraan R4: Rp14,8 juta. Selain itu, penerimaan dari SWDKLLJ tercatat sebesar Rp2,5 juta.
Benny berharap, melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Banjar terus meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik.*









