TERASJABAR.ID – Komisi IX DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), menekankan pentingnya perlindungan pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR tidak boleh hanya tertuju pada perusahaan besar, tetapi juga harus mencakup pekerja UMKM yang jumlahnya besar dan berperan penting dalam perekonomian daerah.
“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma, sebagaimana ditulis Parlementaria usai pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurutnya, pekerja di sektor UMKM kerap menghadapi keterbatasan perlindungan, baik dari sisi kepastian upah maupun jaminan sosial.
Irma menyampaikan bahwa setiap pekerja, termasuk yang berada di sektor UMKM, memiliki kebutuhan yang sama menjelang Lebaran dan berhak mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, pekerja UMKM sering kali menghadapi keterbatasan, baik dari segi kepastian upah maupun akses terhadap jaminan sosial.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja di perusahaan besar, tetapi juga di usaha kecil.
Ia juga meminta adanya pengawasan yang lebih aktif serta mekanisme mediasi jika terjadi sengketa pembayaran THR.
Selain itu, Irma menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dengan landasan hukum yang kuat dan seragam, perlindungan bagi pekerja UMKM diharapkan dapat terjamin, sehingga negara benar-benar hadir bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.-***
















