TERASJABAR. ID – Pemekaran di Tanah Papua bukan semata-mata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran merupakan wujud kehadiran negara yang adil, setara, serta menghormati fondasi sosial dan budaya orang asli Papua sebagaimana semangat awal Otonomi Khusus (Otsus).
Hal itu ditegaskan Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menginteraksi aspirasi pemekaran Provinsi Papua Utara yang terus dikumandangkan masyarakat dan pemerintah di wilayah adat Saireri.
Bupati Mote, menegaskan faktanya saat ini, wilayah adat Saireri belum dimekarkan menjadi provinsi, sementara enam wilayah adat lainnya telah mendapatkan haknya dengan dimekarkan provinsi baru. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam implementasi kebijakan negara di Papua.
“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Tertinggal wilayah adat Saireri yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote yang dihubungi, Rabu 11 Februari 2026.
Bupati menjelaskan bahwa Pulau Papua terbagi dalam tujuh wilayah adat yang menjadi fondasi identitas orang asli Papua yakni Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai.














