TERASJABAR.ID – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan berbagai elemen masyarakat melaksanakan pembongkaran bangunan tanpa izin alias liar di RT 01/09 Desa Dayeuhkolot pada Rabu (11/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan program normalisasi Sungai Citarum guna menekan risiko banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
Poin Utama Penertiban:
Tujuan Proyek: Menghilangkan hambatan akses pengerukan sungai dan memfasilitasi pemasangan geobag (penahan tanah) oleh pihak BBWS.
Langkah Persuasif: Sebelum pembongkaran, pemerintah kecamatan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada warga terdampak.
Dukungan Warga: Sebagian besar pemilik bangunan semi-permanen bersedia mengosongkan lahan setelah memahami pentingnya program ini bagi kepentingan umum.
Rencana Lanjutan: Lahan yang telah ditertibkan akan ditata ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan yang lebih tertata untuk memudahkan pemeliharaan sungai.
Dampak yang Diharapkan:
Ketua Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto, menegaskan bahwa normalisasi ini krusial agar program pengendalian banjir, seperti peninggian tanggul, dapat selesai sebelum puncak musim hujan tiba.
Harapannya, frekuensi dan dampak banjir di pemukiman warga Desa Dayeuhkolot dapat berkurang secara signifikan.-***












