TERASJABAR.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan RUU Keuangan Negara sebagai salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU tersebut akan disusun menggunakan pendekatan omnibus law untuk menyesuaikan perubahan besar dalam tata kelola keuangan negara.
Ia menjelaskan, penggunaan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003.
Kedua regulasi tersebut membawa perombakan mendasar, khususnya dalam pengelolaan BUMN.
“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Koordinasi Baleg dengan Para Pimpinan Komisi dalam rangka Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa, 10 Februari 2026.
Misbakhun menyampaikan, salah satu perubahan signifikan adalah dialihkannya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pergeseran ini juga berdampak pada pengelolaan dividen BUMN yang tidak lagi masuk sebagai PNBP, melainkan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor strategis nasional.
Menurutnya, perubahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap struktur APBN dan fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Karena itu, Komisi XI DPR RI menilai perlu dilakukan penataan ulang menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara, termasuk UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Kekayaan Negara, serta regulasi terkait lainnya.
Ia menegaskan, penataan ulang tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga pendekatan omnibus law dinilai sebagai langkah paling tepat.-***










