terasjabar.id
Selasa, 12 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

RUU Keuangan Negara Disiapkan dengan Skema Omnibus Law, Ini Alasan Komisi XI DPR

Eka Purwanto by Eka Purwanto
10 Feb 2026 17:26
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
RUU Keuangan Negara Disiapkan dengan Skema Omnibus Law, Ini Alasan Komisi XI DPR

DPR bahas RUU Keuangan Negera. (Kolase

TERASJABAR.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan RUU Keuangan Negara sebagai salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut akan disusun menggunakan pendekatan omnibus law untuk menyesuaikan perubahan besar dalam tata kelola keuangan negara.

Ia menjelaskan, penggunaan metode omnibus law merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003.

Kedua regulasi tersebut membawa perombakan mendasar, khususnya dalam pengelolaan BUMN.

“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Koordinasi Baleg dengan Para Pimpinan Komisi dalam rangka Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa, 10 Februari 2026.

Misbakhun menyampaikan, salah satu perubahan signifikan adalah dialihkannya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

RELATED POSTS

No Content Available
ADVERTISEMENT

Pergeseran ini juga berdampak pada pengelolaan dividen BUMN yang tidak lagi masuk sebagai PNBP, melainkan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor strategis nasional.

Menurutnya, perubahan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap struktur APBN dan fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Karena itu, Komisi XI DPR RI menilai perlu dilakukan penataan ulang menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara, termasuk UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Kekayaan Negara, serta regulasi terkait lainnya.

Ia menegaskan, penataan ulang tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga pendekatan omnibus law dinilai sebagai langkah paling tepat.-***

Tags: Komisi XI DPROmnibus LawRUU Keuangan Negara
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Next Post
Apa Itu Alam Bawah Sadar? Ini Perannya dalam Pola Pikir dan Kepribadian

Apa Itu Alam Bawah Sadar? Ini Perannya dalam Pola Pikir dan Kepribadian

TMMD ke-127 Kodim 0624 Kabupaten Bandung Bangun Jalan Tembus Perbatasan Cianjur di Cipelah

TMMD ke-127 Kodim 0624 Kabupaten Bandung Bangun Jalan Tembus Perbatasan Cianjur di Cipelah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Napoli Gagal Amankan Poin, Bologna Menang Dramatis di Menit Akhir

Napoli Gagal Amankan Poin, Bologna Menang Dramatis di Menit Akhir

0
Leeds United Bertahan di Liga Primer, Farke: Pencapaian Luar Biasa

Leeds United Bertahan di Liga Primer, Farke: Pencapaian Luar Biasa

0
Penumpang Kapal Pesiar Positif Hantavirus, WHO Sarankan Karantina 42 Hari

Penumpang Kapal Pesiar Positif Hantavirus, WHO Sarankan Karantina 42 Hari

0
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal, Pasar Minyak Bergejolak

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal, Pasar Minyak Bergejolak

0
Napoli Gagal Amankan Poin, Bologna Menang Dramatis di Menit Akhir

Napoli Gagal Amankan Poin, Bologna Menang Dramatis di Menit Akhir

12 Mei 2026 07:37
Leeds United Bertahan di Liga Primer, Farke: Pencapaian Luar Biasa

Leeds United Bertahan di Liga Primer, Farke: Pencapaian Luar Biasa

12 Mei 2026 07:22
Penumpang Kapal Pesiar Positif Hantavirus, WHO Sarankan Karantina 42 Hari

Penumpang Kapal Pesiar Positif Hantavirus, WHO Sarankan Karantina 42 Hari

12 Mei 2026 07:02
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal, Pasar Minyak Bergejolak

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal, Pasar Minyak Bergejolak

12 Mei 2026 06:39
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.