TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan perlindungan penuh bagi karyawan Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) selama masa transisi pengelolaan pasca pencabutan izin lembaga konservasi.
Di saat yang sama, seluruh satwa di kebun binatang tersebut resmi berada di bawah pengawasan negara melalui Kementerian Kehutanan.
Kepastian ini tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan yang ditandatangani pada Kamis, 5 Februari 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, operasional harian non-satwa serta pembayaran gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung selama masa transisi maksimal tiga bulan.
“Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Mereka tetap bekerja dan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai ketentuan upah yang berlaku, maksimal mengikuti UMK,” ujar Farhan.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang terdampak konflik pengelolaan.
“Kami ingin memastikan pemerintah kota benar-benar hadir dan menjamin karyawan tetap terlindungi, minimal selama masa transisi ini,” katanya.
Selain menjamin kesejahteraan karyawan, Pemkot Bandung juga menata kembali operasional non-satwa agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan yang berpotensi merugikan pekerja maupun aset daerah.
DPRD pun mendorong agar seleksi pengelola baru segera dilakukan secara terbuka dan profesional demi kepastian kerja jangka panjang.
Sementara itu, Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko memastikan sebanyak 711 individu satwa di Bandung Zoo kini berada dalam pengawasan penuh pemerintah pusat.
Ia menegaskan seluruh satwa kebun binatang merupakan satwa dilindungi yang secara hukum berstatus milik negara dan dititipkan kepada lembaga konservasi.
“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Di Bandung Zoo ada sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” jelas Satyawan.
Dengan dihentikannya aktivitas pengelola lama, Kementerian Kehutanan kini bertanggung jawab penuh atas perawatan dan kesejahteraan satwa.
“Kami pastikan tidak ada satwa yang terlantar, seluruhnya sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” tegasnya.
Farhan menambahkan, sesuai kesepakatan, penanganan satwa dilakukan 100 persen oleh Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot Bandung fokus pada aspek operasional di luar satwa.
Terkait kunjungan masyarakat, kawasan Bandung Zoo masih disegel selama proses evaluasi berlangsung. Pembukaan kembali akan menunggu hasil penilaian kesehatan dan kondisi psikologis satwa oleh Direktorat Jenderal KSDAE.
“Yang berhak menentukan boleh dibuka atau tidak adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ujarnya.
Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama, sekaligus melindungi hak-hak pekerja selama proses transisi pengelolaan berlangsung.














