TERASJABAR.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bandung secara resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bandung dan Polda Jabar.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan moral, akademik, dan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak bekerja secara tertutup dan lepas dari pengawasan masyarakat terkait penegakan hukum di Kab. Bandung.
Permohonan audiensi tersebut disertai kajian yuridis komprehensif setebal ±47 halaman yang disusun dengan pendekatan akademis, ilmiah, serta berlandaskan hukum positif Indonesia. Kajian itu memuat analisis norma hukum, fakta yuridis, serta prinsip pertanggungjawaban pidana yang relevan.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Se-Kabupaten Bandung, Muhamad Indra Wijaya, menegaskan, audiensi terbuka merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum di Jawa Barat. “Kami melihat ada kecenderungan penegakan hukum berjalan secara tertutup dan minim penjelasan kepada publik,” katanya.
“Ini berbahaya bagi demokrasi hukum. Ketika negara tidak menjelaskan, publik akan menafsirkan sendiri, dan di situlah krisis kepercayaan bermula,” kata Indra Wijaya saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/2/2026) malam.
Indra menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya bekerja sesuai aturan, melainkan juga wajib membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami tidak pernah menuduh siapapun bersalah. Tapi kami juga tidak bisa diam ketika proses hukum terasa elitis, tertutup, dan seolah hanya berputar di ruang internal aparat. Hukum yang dijalankan tanpa kontrol publik berpotensi kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Permohonan audiensi terbuka kepada Kejari Kabupaten Bandung diajukan dengan opsi Rabu, 4 Februari 2026 atau Kamis, 5 Februari 2026. Sementara audiensi dengan Polda Jabar dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026 atau Selasa, 10 Februari 2026.
Indra menepis anggapan bahwa langkah Aliansi BEM merupakan bentuk tekanan atau intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum. “Kami tidak datang membawa kepentingan politik, tidak membawa pesanan siapa pun. Yang kami bawa adalah kajian akademik dan tanggung jawab moral mahasiswa.
Kalau proses hukum merasa terganggu oleh pengawasan publik, justru itu yang perlu dipertanyakan,” tegas Indra dalam keterangannya.
Kajian yang disampaikan disusun dengan metodologi yuridis normatif dan empiris, menjunjung asas legalitas, kehati-hatian, pemisahan ranah perdata dan pidana, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Aliansi BEM Se-Kabupaten Bandung mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun dari pernyataan sepihak, melainkan dari keterbukaan dan dialog yang setara.
“Kepercayaan publik itu mahal. Sekali runtuh, tidak bisa dipulihkan dengan konferensi pers satu arah. Audiensi terbuka adalah ujian keberanian moral aparat untuk menjelaskan dasar hukumnya secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Indra
Aliansi BEM Se-Kabupaten Bandung, kata Indra, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal transparansi tata kelola institusi publik dan akuntabilitas penegakan hukum. “Audiensi terbuka ini bukan akhir dari perjuangan mahasiswa. Audiensi ini adalah pintu awal. Jika ruang dialog ditutup, maka publik berhak bertanya: ada apa yang disembunyikan?
Mahasiswa tidak akan berhenti bersuara, karena diam di tengah persoalan hukum adalah bentuk pembiaran,” pungkas Muhamad Indra Wijaya.*













