TERASJABAR ID – Setelah lahan SDN Cikalang di Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung digugat ahli waris hingga ke pengadilan, kini lahan masjid pun ada yang menggugat. Lahan Masjid Al Akbar, sekaligus Pondok Pesantren (Pontren) Surya Medar di Kampung Manjahbeureum RT/RW 02/04, Desa Cileunyi Kulon, yang digugat ahli waris.
Ustaz Syaikh Arif (nadzir) atau pengasuh, sekaligus pimpinan Pontren Surya Medar ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan itu. “Ya, gugatan oleh pihak mengaku ahli waris sudah 3 tahun kepada pengelola pontren. Hingga saat ini belum ada penyelesaian,” kata Syaikh Arif, Rabu (28/1/2026).
Menurut Syaikh Arif, akibat ada gugatan lahan masjid dan pontren dengan luas 1.423 m2 ini, kini baik di masjid ataupun pontren tak ada aktivitas. “Yang saya tahu lahan tersebut wakaf dari almarhumah Hajah
Tati Ratnamulia (muwakif). Tanah digugat oleh anak bungsu dan suami almarhumah Tati Ratnamulia,” ungkapnya.
Dalihnya, gugatan saat mewakafkan lahan dinilai tak sah karena belum ada tanda tangan pihak ahli waris. “Saat ikrar wakaf sebetulnya disaksikan oleh suami almarhumah Tati dan saya. Entahlah harus bagaimana padahal izin operasional pontren sudah lengkap,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Cileunyi Kulon, H. A Mulyadi menyebut, gugat menggugat tanah tersebut belum sampai ke desa. “Yang pasti, desa akan menyelusuri sejauh mana perkembangannya,” katanya.*










