TERASJABAR.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pentingnya pengaturan ketat terkait konsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mewajibkan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalin kesepakatan tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat mengenai batas waktu konsumsi makanan yang dibagikan kepada siswa.
Menurut Nanik, perjanjian tersebut harus memuat ketentuan jelas, mulai dari waktu maksimal makanan boleh dikonsumsi sesuai label hingga larangan membawa makanan MBG pulang.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menilai, penerapan aturan ini dapat meminimalkan risiko gangguan keamanan pangan yang kerap terjadi akibat konsumsi makanan melewati waktu layak konsumsi.
Dalam pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Nanik menyoroti meningkatnya kasus insiden pangan di sejumlah wilayah.
Karena itu, ia menekankan perlunya pembagian tanggung jawab antara pihak SPPG dan sekolah.
Kepala SPPG diwajibkan mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara pihak sekolah turut mengawasi proses penyaluran, waktu, serta lokasi konsumsi.
Selain perjanjian tertulis, Nanik juga menganjurkan adanya sosialisasi berkelanjutan mengenai aturan konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis.
Informasi dapat dipasang di lingkungan sekolah, sementara setiap kemasan makanan perlu dilengkapi label berisi keterangan waktu konsumsi terbaik.
Menurutnya, pelabelan dapat dilakukan dengan biaya terjangkau dan efektif meningkatkan keamanan pangan.-***
















