TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus penipuan digital melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurutnya, fokus pada pengembalian dana korban semata belum cukup apabila tidak dibarengi proses hukum yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.
Wihadi mempertanyakan kejelasan penegakan hukum di balik klaim pengembalian dana senilai Rp161 miliar yang disampaikan OJK.
Ia menilai publik berhak mengetahui siapa aktor utama di balik kejahatan tersebut.
Tanpa pengungkapan pelaku dan penetapan tersangka, masyarakat dinilai tidak akan merasa keadilan benar-benar ditegakkan dan persoalan scamming berpotensi terus berulang.
“Kalau kita hanya bicara dikembalikan (dan) tetapi tidak ada efek jera, siapa pelakunya ini? Jadi uang (pengembalian) ini siapa pelakunya? Kenapa tidak dirilis pelakunya siapa? Ini tidak bisa dengan cara seperti ini kita puas, itu tidak bisa. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi dalam Rapat Kerja dengan Dewan Komisioner OJK, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam rapat kerja bersama Dewan Komisioner OJK di DPR RI, Wihadi menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
Ia mendesak agar identitas pelaku dipublikasikan dan proses pidana dijalankan secara terbuka.
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilai menjadi akar maraknya penipuan digital.
Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data semakin masif, bahkan menyasar nomor telepon anggota DPR, yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai modus penipuan.
Wihadi juga mendesak OJK memperjelas peta jalan serta kewenangan Satgas PASTI.
Ia mengingatkan, jika satgas hanya berfungsi administratif tanpa kekuatan penegakan hukum, maka upaya pemberantasan penipuan, termasuk potensi scam di sektor aset kripto, tidak akan berjalan efektif.-***

















