TERASJABAR.ID – Penanganan kejahatan penipuan digital atau scam dinilai tidak lagi efektif jika dilakukan secara terbatas di dalam negeri.
Maraknya kasus penipuan lintas negara yang menjerat warga negara Indonesia menjadi sinyal kuat perlunya penguatan kerja sama internasional dalam upaya pemberantasannya.
Pada November lalu, lebih dari 100 WNI dilaporkan berhasil meloloskan diri dari Kamboja setelah menjadi korban sindikat scam.
Para korban mengaku mengalami penyekapan dan penyiksaan, termasuk setrum listrik. Kasus serupa juga pernah terjadi di Myanmar, Laos, dan Filipina, dengan pola yang menyerupai tindak pidana perdagangan orang.
“Ini membuktikan bahwa scammer tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga lintas negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dilakukan secara domestik, melainkan harus diperkuat melalui kerja sama antarnegara,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 22 Januari 2026.
Anis menekankan pentingnya peran Satgas PASTI serta penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui kerja sama global.
Menurutnya, tanpa dukungan internasional, penanganan kasus scam, –termasuk love scam–akan selalu tertinggal dari perkembangan modus kejahatan.
Ia juga menyoroti praktik entitas ilegal yang kembali muncul dengan nama baru setelah ditutup.
Anis menilai pemblokiran semata tidak cukup tanpa penindakan hukum tegas terhadap pelaku.
Selain itu, ia mempertanyakan indikator keberhasilan Satgas PASTI, yang seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penutupan, tetapi juga dari besarnya kerugian masyarakat yang berhasil dicegah dan dipulihkan.-***
















