TERASJABAR.ID – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya sebagai langkah strategis memperkuat pelestarian warisan budaya nasional.
Usulan ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya pengelolaan terpadu agar pelestarian berjalan efektif sekaligus memberi dampak kesejahteraan bagi para pelakunya.
Dalam rapat Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026), Fikri menyampaikan perlunya lembaga khusus yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat adat.
“Saya Usulkan pembuatan Badan Pengelola Cagar Budaya yang melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah dan masyarakat adat. Karena memang sering terjadi ketidak cocokan data antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, perbedaan dan ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah kerap menjadi kendala utama dalam pengelolaan cagar budaya.
Ia menilai, masih banyak kabupaten dan kota yang belum memiliki kesesuaian data dan kebijakan dengan pemerintah pusat, sehingga upaya pelestarian di tingkat lokal belum optimal.
Karena itu, kehadiran badan khusus diharapkan mampu menyatukan data, kebijakan, dan kepentingan lintas pihak.-***
















